Selain gaji pokok, PT Taspen juga mencairkan tiga tunjangan berikut:
- Tunjangan Pangan: Rp72.420 per bulan (setara 10 kg beras, maksimal 4 orang per KK)
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak)
- Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok
Layanan Antar Gaji ke Rumah: Syarat dan Ketentuan
Mulai 1 Juli 2025, pensiunan PNS bisa mendapatkan gaji mereka diantar langsung ke rumah, namun dengan beberapa ketentuan.
Layanan ini khusus ditujukan bagi pensiunan lansia atau yang memiliki penyakit permanen, dan mungkin belum tersedia di semua daerah.
Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi
Syarat Pengantaran Gaji ke Rumah:
- Terdaftar sebagai penerima aktif di PT Taspen
- Bukan penerima pensiun ganda
- Mengajukan permohonan tertulis untuk layanan antar
- Berdomisili di wilayah yang terjangkau mitra kurir Taspen
- Tidak memiliki akses transportasi atau tinggal sendirian
Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi buku tabungan pensiun
- Surat pernyataan tidak mampu dari kantor pos
- Surat keterangan RT/RW tentang kondisi kesehatan
- Formulir layanan antar dari PT Taspen
Alasan Penghentian Layanan Antar:
PT Taspen dapat menghentikan layanan ini jika:
- Pensiunan tidak melakukan konfirmasi bulanan
- Petugas gagal menemui penerima setelah beberapa kali kunjungan
- Gaji bisa tertunda jika penerima tidak ada di rumah saat petugas datang.
- Manfaat Kebijakan Pengantaran Gaji ke Rumah
Kebijakan ini diharapkan dapat:
- Mengurangi antrean di bank dan kantor pos
- Memudahkan pensiunan di daerah terpencil
- Memberikan kenyamanan bagi pensiunan dengan keterbatasan fisik
Dengan pencairan gaji dan tunjangan per 1 Juli 2025 serta layanan antar ke rumah, pemerintah melalui PT Taspen menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan PNS.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi jika ingin memanfaatkan fasilitas ini.