Yahya juga menegaskan, bahwa proses penagihan akan terus dilakukan. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka Inspektorat akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan.
"Tetap harus ditagih, kalau dibiarkan biasanya Inspektorat itu dikerjasamakan dengan Kejaksaan, nanti Kejaksaan yang menindaklanjuti," katanya.
Sebagai penerima dana pengembalian, BPKAD memastikan akan membuat Surat Perintah Setor serta mencatat seluruh transaksi ke dalam sistem keuangan daerah.
"Kalau di posisi kita (BPKAD), setornya kita terima, buatkan SPS-nya, tanda terima setorannya," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Minta Dinas PUPR Pandeglang Tegas kepada Kontraktor 5 Proyek Jalan yang Jadi Temuan BPK
Diberitakan sebelumnya, bahwa ada sebanyak 5 proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pandeglang tahun 2024 yang jadi temuan BPK.
Nilai kelebihan pembayaran dari ketidaksesuaian spesifikasi 5 proyek tersebut sebesar Rp917 juta.
Kelima proyek yang jadi temuan BPK tersebut diantaranya, proyek pembangunan jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo di Kecamatan Cikeusik, dengan anggaran sebesar RpRp8.816.379.216,97 dan dilaksanakan oleh CV Putra Chibisoro (PCS).
Ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang dengan anggaran sebesarRp13.600.000.000 yang dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya (MTK).
Ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dilaksanakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916.
Proyek ruas jalan Rumingkang-Pasirbatu oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.001.397.880,10.
Proyek jalan Pasirpanjang-Seti Kecamatan Picung oleh CV Tridaya (TDY) nilai kontrak sebesar Rp4.729.722.729.