Bicara keadilan tentu terkait dengan penegakan hukum yang adil dan beradab. Juga pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Aparat penegak hukum di jajaran Polri, kejaksaan dan pengadilan adalah punggawa –punggawa penegak hukum handal dan berintegritas. Diharapkan dari para punggawa inilah, rakyat mendapatkan keadilan yang hakiki.
Polri sebagai penegak hukum terdepan, yang paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu menjadi dambaan sebagai tempat mencari perlindungan, pengayoman dan keadilan.
Kami meyakini, harapan rakyat memperoleh keadilan akan menjadi kenyataan karena Polri akan senantiasa melakukan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Baca Juga: Kopi Pagi: Kebijakan Strategis, Bukan Populis
Ini senafas dengan falsafah Tri Brata, yakni : 1.Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3.Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Masih ada lagi Kode Etik Profesi Polri, sebagai pedoman dalam menegakkan keadilan, di antaranya menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.
Meski begitu, menegakkan keadilan bukan hanya tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Kita juga bertanggung jawab menegakkan keadilan, setidaknya untuk diri sendiri.
Sudahkah kita bersikap adil terhadap sesama, terhadap tetangga kita, teman kita, dan sanak saudara kita.
Ingat pesan leluhur “Siapa yang tidak berbuat adil, lebih menderita daripada orang yang mengalami ketidakadilan itu.”
Mari kita menegakkan keadilan walaupun mengenai diri sendiri.
Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat. (Azisoko)