POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan keputusan terbaru mengenai tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan 3 tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik mulai Juli hingga September mendatang, baik untuk pelanggan PLN subsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola keuangan mereka.
Dengan demikian, pelanggan dari berbagai golongan, termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri, tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga dalam tiga bulan ke depan.
Kebijakan tarif listrik yang tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, mencakup rumah tangga miskin, UMKM, serta sektor industri kecil.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor produktif di tengah tantangan ekonomi global.
Keputusan Tarif Tetap untuk Dukung Daya Beli dan Industri
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan 3 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelasnya dalam rilis resmi Kementerian ESDM.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025
Berikut detail tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR (daya 900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM (daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Dampak Kebijakan pada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Selain itu, stabilitas harga listrik juga menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan daya saing industri nasional.
PLN akan terus memastikan pasokan listrik tetap stabil seiring dengan kebijakan tarif yang tidak berubah ini. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui laman esdm.go.id atau aplikasi PLN Mobile untuk update terbaru.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mendorong produktivitas dunia usaha.
Tarif listrik yang tetap diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan bersubsidi, serta memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam merencanakan operasional bisnis mereka.
Masyarakat dapat terus memantau informasi resmi melalui laman Kementerian ESDM atau aplikasi PLN Mobile untuk update kebijakan terkini.
PLN juga memastikan akan menjaga keandalan pasokan listrik nasional selama periode tarif tetap ini berlangsung, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.