Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR (daya 900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM (daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Dampak Kebijakan pada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Selain itu, stabilitas harga listrik juga menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan daya saing industri nasional.
PLN akan terus memastikan pasokan listrik tetap stabil seiring dengan kebijakan tarif yang tidak berubah ini. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui laman esdm.go.id atau aplikasi PLN Mobile untuk update terbaru.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mendorong produktivitas dunia usaha.
Tarif listrik yang tetap diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan bersubsidi, serta memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam merencanakan operasional bisnis mereka.
Masyarakat dapat terus memantau informasi resmi melalui laman Kementerian ESDM atau aplikasi PLN Mobile untuk update kebijakan terkini.
PLN juga memastikan akan menjaga keandalan pasokan listrik nasional selama periode tarif tetap ini berlangsung, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.