Ilustrasi dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut yang dibongkar KPK dalam OTT. (Sumber: Dok/KPK)

Nasional

Kronologi OTT KPK Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Libatkan Pejabat PUPR

Minggu 29 Jun 2025, 14:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

OTT KPK kali ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Sumut dan beberapa perusahaan swasta.

Operasi ini dilakukan menyusul informasi awal mengenai penarikan dana miliaran rupiah untuk menyuap penyelenggara negara agar memenangkan proyek pembangunan jalan strategis di wilayah tersebut serta adanya laporan warga terkait jalan dengan kualitas buruk.

Baca Juga: OTT KPK di Sumut Berawal dari Laporan Warga, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kronologi Investigasi KPK dalam OTT di Sumut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur tim penyidik mendapatkan informasi tentang rencana pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi uang suap proyek infrastruktur jalan.

Diduga, uang senilai sekitar Rp2 miliar berasal dari pihak swasta yang berharap memenangkan proyek jalan melalui cara ilegal.

"Kami mendapat informasi bahwa dana tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu agar proyek pembangunan jalan bisa dikondisikan," ujar Asep dalam konferensi persnya dikutip dari Instagram @kpk.official.

Kemudian tim KPK mulai mengikuti arah gerak uang dari pihak swasta tersebut serta menemukan informasi adanya pertemuan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara.

Baca Juga: OTT KPK di Sumut, 6 Orang Langsung Diperiksa Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

“Kami memantau ada pertemuan antara RES, KIR dan TOP. Kami pun mengikuti pergerakan uang tersebut,” kata Asep.

Setelah itu, KPK mengamankan enam orang dan menetapkan lima orang menjadi tersangka.

Beberapa nama yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, antara lain:

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Biru-Oranye? Setyo Budiyanto Ungkap Bukti Awal Korupsi EDC di Perusahaan Plat Merah

Kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Nilai Proyek dan Alasan KPK Bertindak Cepat

Asep menjelaskan bahwa proyek jalan ini memiliki nilai Rp231,8 miliar, dan dugaan suap yang akan dibayarkan berkisar antara 10-20 persen dari total anggaran atau sekitar Rp46 miliar.

Ia mengungkapkan dilema KPK saat itu adalah menunggu proyek berjalan hingga uang suap cair seluruhnya, atau langsung menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK akhirnya memilih opsi kedua, yaitu menangkap lebih awal demi mencegah kerugian negara lebih besar dan memastikan proyek tidak dikerjakan oleh kontraktor yang tidak kompeten.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Ustaz Khalid Diperiksa, Yaqut Cholil Qoumas Akan Dipanggil?

"Jika dibiarkan, hasil pekerjaan pasti tidak maksimal karena dana proyek justru digunakan untuk menyuap, bukan untuk pembangunan jalan," tegas Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dari kediaman KIR. Uang itu diduga merupakan sisa dari suap yang sudah sempat diberikan.

Untuk perannya sebagai pemberi suap, KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap yaitu TOP, RES, dan HEL dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:
PUPR korupsi proyek pembangunan jalanKronologi Investigasi KPKOTT KPK SumutKPK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor