Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang. Bahkan sebelumnya pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024.
Sementara pelaku J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung. "Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara," ungkap AE di hadapan penyidik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan," jelasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (CR-1)