Pemberian tunjangan tambahan ini bertujuan sebagai kompensasi bagi PNS yang harus bekerja di luar jam kerja normal, demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Usai Insiden Juliana Marins, Pendaki Malaysia Terperosok di Gunung Rinjani
Syarat Mendapatkan Tunjangan Lembur
Agar dapat menerima tunjangan ini, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
- Pemberian uang lembur hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu hari.
- Pekerjaan lembur harus berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan tunjangan diberikan secara transparan dan tepat sasaran.
Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan terbaru ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan PNS, termasuk golongan terbawah yang sering kali memiliki tantangan ekonomi lebih besar.
Selain kenaikan gaji sesuai regulasi, adanya tunjangan tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup yang terus meningkat.
Lebih lanjut, terkait isu kenaikan gaji, saat ini tengah dibahas kemungkinan penyesuaian gaji PNS untuk 2025 sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Namun hingga artikel ini dimuat, belum ada keputusan resmi lebih lanjut selain penetapan gaji yang sudah tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2024.