Pemprov Jakarta Bakal Turunkan Tarif Parkir, Pengamat: Efektif Kurangi Parkir Liar

Sabtu 28 Jun 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi, pengendara membayar parkir di Park and Ride Vertical Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, pengendara membayar parkir di Park and Ride Vertical Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Selain menurunkan tarif, Trubus juga menyarankan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) khusus untuk mengelola parkir.

Namun, yang penting saat ini adalah kebijakan menurunkan tarif parkir dapat segera diimplementasikan untuk mengurangi parkir liar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Kurir dan Ojol Sambut Baik Rencana Pemprov Jakarta Turunkan Tarif Parkir

“Dulu banyak laporan kebocoran pendapatan parkir karena pengelolaannya tidak jelas. Dengan BUMD, pendapatan parkir bisa lebih transparan dan masuk ke APBD tanpa dikorupsi,” kata Trubus.

Tidak hanya, Trubus juga mengusulkan agar separuh dari tarif parkir resmi yang diturunkan dialokasikan oleh Pemprov Jakarta untuk menggaji juru parkir liar (Jukir) yang diangkat sebagai pegawai resmi.

Sehingga biaya parkir tidak lagi masuk kantong Jukir tapi masuk ke kas Pemprov Jakarta itu sendiri.

“Juru parkir liar ini bisa diangkat dengan gaji sesuai UMR, sehingga mereka tidak lagi beroperasi secara ilegal. Pendapatan dari parkir resmi juga harus masuk ke kas Pemprov, bukan ke kantong pihak lain,” kata Trubus.

Selanjutnya, Trubus mengatakan, langkah lain yang dianggap penting adalah mendorong penggunaan transportasi umum.

Ia menilai, dengan konektivitas transportasi umum di Jakarta yang kini telah mencapai 96 persen wilayah. Ditambah adanya subsidi, masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi.

“Kalau transportasi umum murah dan nyaman, seperti Transjakarta, LRT, atau MRT, orang dari Bekasi atau Depok tidak perlu bawa kendaraan pribadi ke Jakarta,” kata Trubus.


Berita Terkait


News Update