Ilustrasi, pengendara membayar parkir di Park and Ride Vertical Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Bakal Turunkan Tarif Parkir, Pengamat: Efektif Kurangi Parkir Liar

Sabtu 28 Jun 2025, 19:18 WIB

KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menurunkan tarif parkir untuk meminimalisir parkir liar sudah tepat.

Dia meyakini jika, Pemprov Jakarta benar-benar memangkas tarif parkir bakal efektif mengurangi praktik parkir liar.

"Kalau dilihat dari segi kebijakan publik ini cukup efektif untuk mengurangi parkir liar," ujar Trubus saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Juni 2025.

"Karena selama ini parkir mahalnya, misalnya di mall itu bisa sampai Rp5.000 per jam. Di mall itu kan mahal-mahal itu tarifnya," katanya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Siapkan Aturan Pengendara Parkir Sembarangan Kena Pidana

Trubus mengatakan, jika Pemprov Jakarta berhasil memangkas biaya parkir 50 persen, maka masyarakat juga pasti bakal beralih ke parkir resmi.

Karena selama ini, banyak masyarakat yang memilih parkir liar atau ilegal di pinggir-pinggir jalan raya karena lebih terjangkau daripada parkir resmi.

“Kalau tarif resmi diturunkan menjadi Rp2.500 per jam, ini bisa sangat efektif. Orang tidak akan lagi memilih parkir liar karena harganya jauh lebih terjangkau,” kata Trubus.

Trubus mencontohkan, di lokasi parkir seperti belakang Grand Indonesia, parkir liar hanya mematok tarif Rp10.000 untuk seharian.

Tentu saja tarif tersebut jauh lebih murah dibandingkan parkir resmi yang dikelola oleh pusat perbelanjaan. Kata dia, selisih tarif sangat berarti bagi masyarakat, apalagi bagi mereka yang bekerja di sekitar lokasi.

"Kalau setara saja tarif antara parkir liar dengan resmi pasti masyarakat juga memilih parkir resmi, karena kendaraan lebih aman dan nyaman," ucap Trubus.

Disarankan Bentuk BUMD Parkir

Selain menurunkan tarif, Trubus juga menyarankan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) khusus untuk mengelola parkir.

Namun, yang penting saat ini adalah kebijakan menurunkan tarif parkir dapat segera diimplementasikan untuk mengurangi parkir liar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Kurir dan Ojol Sambut Baik Rencana Pemprov Jakarta Turunkan Tarif Parkir

“Dulu banyak laporan kebocoran pendapatan parkir karena pengelolaannya tidak jelas. Dengan BUMD, pendapatan parkir bisa lebih transparan dan masuk ke APBD tanpa dikorupsi,” kata Trubus.

Tidak hanya, Trubus juga mengusulkan agar separuh dari tarif parkir resmi yang diturunkan dialokasikan oleh Pemprov Jakarta untuk menggaji juru parkir liar (Jukir) yang diangkat sebagai pegawai resmi.

Sehingga biaya parkir tidak lagi masuk kantong Jukir tapi masuk ke kas Pemprov Jakarta itu sendiri.

“Juru parkir liar ini bisa diangkat dengan gaji sesuai UMR, sehingga mereka tidak lagi beroperasi secara ilegal. Pendapatan dari parkir resmi juga harus masuk ke kas Pemprov, bukan ke kantong pihak lain,” kata Trubus.

Selanjutnya, Trubus mengatakan, langkah lain yang dianggap penting adalah mendorong penggunaan transportasi umum.

Ia menilai, dengan konektivitas transportasi umum di Jakarta yang kini telah mencapai 96 persen wilayah. Ditambah adanya subsidi, masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi.

“Kalau transportasi umum murah dan nyaman, seperti Transjakarta, LRT, atau MRT, orang dari Bekasi atau Depok tidak perlu bawa kendaraan pribadi ke Jakarta,” kata Trubus.

Tags:
parkirTrubus RahadiansyahPemprov Jakartatarif parkir

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor