Informasi Lengkap Pencairan BSU Tahap 2 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek NIK

Sabtu 28 Jun 2025, 13:31 WIB
Ilustrasi pencairan BSU, Kapan BSU Tahap 2 cair? Begini cara cek penerima melalui website resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO. Update terbaru 2025!. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi pencairan BSU, Kapan BSU Tahap 2 cair? Begini cara cek penerima melalui website resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO. Update terbaru 2025!. (Sumber: Freepik)

Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data pribadi (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung).
  • Masukkan nomor ponsel dan email aktif.
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat status.

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh Aplikasi JMO di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Registrasi akun (bagi pengguna baru) atau login (jika sudah memiliki akun).
  • Pilih menu "Cek Status BSU" atau "Cek Eligibilitas BSU".
  • Lengkapi data tambahan (NIK, nama ibu kandung, email, nomor ponsel).
  • Jika dana sudah cair, akan muncul pesan: “Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda”.

Baca Juga: Ini Alasan Utama BSU 2025 Gagal Cair Meski Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran BSU tahap kedua akan segera dilakukan setelah proses verifikasi selesai. Pekerja yang memenuhi syarat diharapkan memeriksa status secara berkala melalui salah satu metode di atas.

Dengan adanya penyaluran BSU tahap 2 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata bagi pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi.

Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada.

Bagi para calon penerima, disarankan untuk rutin memantau perkembangan pencairan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Jika menemui kendala dalam pengecekan status, dapat menghubungi layanan pelanggan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update