POSKOTA.CO.ID - Fenomena viral di media sosial kerap bermula dari momen-momen yang terjadi dalam ranah privat, kemudian menjadi konsumsi publik secara masif.
Salah satunya adalah kasus kegaduhan pernikahan di Dusun Songkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Insiden ini mencuat setelah beredar video pernikahan yang berujung ricuh lantaran terungkapnya status mempelai wanita yang sebelumnya diduga menyembunyikan fakta bahwa ia telah menikah tiga kali.
Peristiwa tersebut memantik perdebatan luas mengenai kejujuran dalam relasi rumah tangga, etika adat istiadat pernikahan, serta dampak media sosial dalam mem-blow up informasi personal hingga melahirkan stigma publik.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif latar belakang peristiwa, respons pihak keluarga dan pemerintah desa, hingga sorotan masyarakat Indonesia terhadap fenomena ini.
Baca Juga: Cerita Pedagang Celana Jeans Rugi Miliaran Akibat Kebakaran di Kwitang Jakpus
Kegaduhan Pernikahan di Lombok Tengah: Kronologi Singkat
Acara pernikahan yang semestinya menjadi momentum sakral dan bahagia berubah menjadi kericuhan yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan. Insiden ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, di Dusun Songkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Dalam rekaman video yang viral di TikTok dan Twitter, rombongan pengantin pria terlihat terlibat percekcokan dengan keluarga mempelai wanita.
Menurut keterangan resmi Kepala Desa Bakan, Jefry, kegaduhan bermula saat rombongan pengantin pria mendapati informasi bahwa calon pengantin perempuan tidak lagi berstatus gadis. Berdasarkan konfirmasi dari berbagai sumber, termasuk pemerintah desa, mempelai perempuan, Nurdiana, telah tiga kali menikah sebelumnya.
Tradisi Nyongkolan yang Ternoda
Dalam adat Sasak di Pulau Lombok, terdapat tradisi Nyongkolan, yakni prosesi arak-arakan pengantin pria bersama keluarga besar menuju rumah mempelai wanita. Biasanya, tradisi ini sarat sukacita, musik tradisional, dan rasa hormat antarkeluarga. Namun, dalam peristiwa ini, tradisi tersebut justru ternodai oleh percekcokan dan cibiran.
Rombongan pengantin pria akhirnya memilih pulang meninggalkan kediaman pihak perempuan setelah kegaduhan tak kunjung reda. Video yang terekam pun memperlihatkan mempelai wanita tampak pingsan akibat tekanan psikologis.
Identitas Kedua Mempelai yang Jadi Sorotan
Setelah video tersebar luas, warganet ramai mempertanyakan siapa sosok mempelai wanita yang dituding menyembunyikan statusnya. Berdasarkan informasi, pengantin pria bernama Rodi Handika, warga Dusun Batu Sambak, Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Sementara mempelai wanita adalah Nurdiana, warga Dusun Songkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Jefry, selaku Kepala Desa Bakan, secara terbuka mengonfirmasi bahwa pernikahan tersebut merupakan kali keempat bagi mempelai perempuan. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras pihak keluarga pengantin pria karena merasa tidak mendapatkan informasi yang jujur sejak awal proses lamaran.
Reaksi dan Cibiran Publik di Media Sosial
Tak hanya menjadi perbincangan masyarakat setempat, video tersebut juga menyedot perhatian warganet di berbagai platform, terutama TikTok dan Twitter. Ribuan komentar bernada sarkastis, cemoohan, dan empati bercampur menjadi satu.
Sebagian netizen menilai kebohongan status pernikahan tidak dapat dibenarkan karena mencederai kepercayaan dan martabat kedua belah pihak. Namun, sebagian lainnya menekankan pentingnya empati terhadap kondisi psikologis mempelai wanita yang tertekan oleh publikasi masif di media sosial.
Perspektif Etika: Jujur dalam Pernikahan
Dalam perspektif sosiologis, pernikahan bukan sekadar ikatan dua individu, melainkan kontrak sosial yang melibatkan keluarga besar dan masyarakat. Kejujuran menjadi fondasi utama yang menentukan keberlanjutan relasi rumah tangga.
Ketika informasi penting, seperti status pernikahan sebelumnya, disembunyikan, hal itu berpotensi menimbulkan kekecewaan mendalam. Namun, perlu juga diingat bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi. Muncul pertanyaan etis: sejauh mana masa lalu seseorang berhak diungkap?
Peran Media Sosial dalam Viralitas Informasi Personal
Fenomena ini menegaskan bahwa media sosial menjadi medium yang sangat kuat dalam menyebarkan informasi. Dalam hitungan jam, rekaman video di akun TikTok @kokormc langsung berpindah ke Twitter dan Facebook, lalu diangkat berbagai media daring.
Fenomena viral ini menunjukkan betapa rapuhnya sekat antara ranah privat dan ranah publik. Sekali video diunggah, ia akan menjadi arsip digital yang sulit dihapus sepenuhnya.
Sorotan Terhadap Keadilan Gender
Di balik cibiran publik, sejumlah kalangan juga menyoroti bias gender yang sering muncul dalam kasus serupa. Mempelai perempuan lebih banyak menjadi sasaran perundungan daring, sementara pihak laki-laki relatif luput dari kritikan tajam.
Hal ini menunjukkan perlunya edukasi publik agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan rumah tangga orang lain yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.
Baca Juga: Polsek Palmerah Tangkap Ibu Muda Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Rekan Sekantor
Perspektif Hukum dan Perlindungan Data
Secara hukum adat, informasi status perkawinan bisa menjadi syarat sah pernikahan jika disepakati kedua belah pihak. Namun, dalam hukum positif Indonesia, status perkawinan tercatat di dokumen administrasi (akta nikah, kartu keluarga) yang seharusnya menjadi bahan klarifikasi.
Di sisi lain, penyebaran video tanpa persetujuan semua pihak dapat melanggar privasi dan mencederai martabat keluarga. Hal ini patut menjadi refleksi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten personal ke ruang digital.
Kegaduhan pernikahan di Lombok Tengah menjadi pengingat pentingnya:
- Transparansi dan komunikasi jujur dalam relasi pernikahan.
- Bijak bermedia sosial agar tidak memperparah penderitaan pihak yang bersangkutan.
- Membangun empati dan keadilan gender dalam menilai persoalan rumah tangga orang lain.
Fenomena ini akan terus dikenang sebagai salah satu contoh bagaimana teknologi digital mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai tradisi dan etika hubungan personal.