JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, Eric Dasya Refanda dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah diketahui meminjam uang dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.
"Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu," kata Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, melalui pesan, Jumat, 28 Juni 2025.
"Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)," sambungnya.
Pembebasan tugas itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan pelaksana lainnya termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Dinsos Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kwitang
Keputusan pembebastugasan ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan penetapan sanksi tetap.
"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin.
Ia menambahkan, dirinya telah bertemu langsung dengan Eric Dasya Refanda untuk meminta keterangan. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan.
"Menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat," jelasnya.