Dalam dakwaan disebutkan bahwa Vadel pernah menjalin hubungan dengan LM (Lolly) dan melakukan hubungan suami-istri di dua lokasi berbeda. Akibatnya, Lolly diduga hamil dan dipaksa aborsi oleh Vadel.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025. Setelah penyelidikan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Profil Kiesha Alvaro Anak Pasha Ungu yang Sempat Ditampar Aktor Dimas Anggara
Meski menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, Vadel didukung penuh keluarga. Ibunya, Titin Badjideh, serta kedua kakaknya, Bintang dan Martin Badjideh, hadir di pengadilan dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk dukungan.
"Kami yakin persidangan ini akan berjalan lancar. Bismillah," ujar Martin, kakak Vadel.
Oya mengungkapkan, dukungan keluarga memberi kekuatan mental bagi Vadel, membuatnya lebih tegar menjalani proses hukum.