POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pengenaan pajak sebesar 0,5 persen terhadap penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pedagang daring dan luring.
Aturan tersebut terutama menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan secara online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Nantinya, marketplace akan bertindak sebagai pemotong pajak dan langsung menyetorkannya ke negara, mirip dengan mekanisme pemungutan pajak pada transaksi konvensional.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak dari Penjual di E-Commerce Mulai Juli
Rencana ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan di era digital dan diperkirakan akan resmi berlaku bulan depan.
Langkah ini menuai beragam reaksi, mengingat kebijakan serupa pernah dicabut pada 2019 akibat penolakan dari pelaku industri. Kini, pemerintah berupaya menerapkannya kembali dengan pendekatan yang lebih matang.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Kementerian Keuangan menyatakan tiga alasan utama di balik kebijakan ini:
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Sektor Digital: Selama ini, transaksi online dinilai sulit diawasi, sehingga banyak potensi pajak yang terlewat.
- Menciptakan Keadilan antara Pedagang Online dan Offline: Selama ini, penjual offline telah rutin membayar pajak, sementara penjual online seringkali belum terdampak aturan yang sama.
- Menambah Penerimaan Negara: Kebijakan ini diharapkan bisa menopang pendapatan negara, terutama di tengah penurunan penerimaan pajak pada kuartal pertama 2025.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Sri Mulyani Hapus Uang Makan 5 Golongan PNS Mulai Juli 2025: Ini Daftarnya!
Kriteria Pedagang yang Kena Pajak
Melansir Reuters, pajak 0,5 persen akan dikenakan pada penjual dengan omzet tahunan Rp500 juta–Rp4,8 miliar. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pungutan ini.
Selain itu, aturan baru ini juga akan mencakup sanksi bagi platform e-commerce yang lalai memungut atau terlambat melaporkan pajak penjual. Hal ini terungkap dalam presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak kepada para pelaku industri.