Lisa Mariana dituding menyebarkan informasi sensitif ke publik tanpa bukti sah secara hukum, khususnya terkait klaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Karena tuduhan LM terkait CA (anak biologis) belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," ucap Muslim.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lagi-Lagi Mangkir Persidangan, Lisa Mariana Kecewa Berat: Cuma Mau Cium Tangan
Kubu Ridwan Kamil menilai bahwa langkah hukum ini mutlak diperlukan demi memulihkan kehormatan dan martabat yang telah tercederai akibat pemberitaan liar di masyarakat.
Kejanggalan Waktu dan Permintaan Tes DNA
Tak hanya menggugat balik, tim hukum Ridwan Kamil juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam narasi yang dibangun oleh Lisa Mariana.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah ketidaksesuaian waktu antara dugaan pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil dan kelahiran anak yang diakuinya.
"Lisa mengaku bertemu pada bulan Juni 2021, sementara anaknya lahir Januari 2022. Secara medis itu tidak masuk akal," kata Heribertus S. Hartojo, pengacara lain Ridwan Kamil.
Baca Juga: Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan
Selain itu, Heribertus juga menyoroti permintaan Lisa Mariana agar dilakukan tes DNA. Ia menilai permintaan tersebut justru menunjukkan bahwa Lisa belum memiliki bukti kuat untuk mendukung klaimnya.
"Dia itu selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, lalu suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti, kan. Seharusnya mereka tes DNA dulu, kalau sudah terbukti, baru ajukan gugatan," ujarnya.
Drama perseteruan RK dan Lisa Marian ini masih menjadi sorotan publik dan kemungkinan akan terus dipantau dalam proses persidangannya.