DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial AB, 29 tahun, warga Beji, ditangkap anggota Polsek Beji usai mencoba menjual dua ponsel hasil curiannya di sebuah toko selular di pusat perbelanjaan Kota Depok.
AB diketahui merupakan spesialis pencuri rumah yang nekat beraksi meski ada penghuni di dalam rumah.
"Pada waktu kejadian pelaku seorang diri masuk ke dalam rumah kontrakan yang pada saat kejadian sedang ada korban Mutaqqin, 20 tahun, mahasiswa, sedang tertidur di teras," ujar Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, Rabu malam, 25 Tahun 2025.
Pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, di Jalan Kedongdong RT 01/015, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji. AB diduga mencuri dua unit ponsel saat korban tengah tertidur pulas.
Baca Juga: Miris! CCTV Rekam Insiden Anak Kecil Diajak Lakukan Pencurian Helm di Jakarta Utara
"Pada saat kejadian korban tidak terbangun juga tidak sadar juga, kalau pelaku secara diam-diam sudah masuk ke dalam rumah lalu mengambil dua unit hp. Tahunya pas sadar pagi hari kalau dua unit hp korban yang ditaruh di atas meja sudah hilang," tambah Josman.
Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan korban. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV sekitar lokasi.
"Dapat kabar bahwa pelaku ini baru mau menjual hp curiannya ke toko selular di salah satu pusat perbelanjaan daerah Depok. Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti dua unit hp dibawa ke Mapolsek Beji untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Josman.
Josman menyebut ada kemungkinan pelaku menggunakan ilmu sirep untuk melancarkan aksinya. Pasalnya, pelaku selalu beraksi tanpa diketahui oleh penghuni rumah.
"Masih kita dalami. Ada dugaan pelaku selalu berhasil mencuri pada saat ada penghuni dalam rumahnya tanpa disadari korban kemungkinan menggunakan ilmu sirep sehingga korbannya tidak bangun pada saat melancarkan aksinya," tuturnya.
Baca Juga: Polsek Ciruas Serang Ungkap Pencurian Ban Mobil yang Libatkan Oknum Anggota Ormas
Dari pengakuannya, AB sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
"Barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil disita, ada tiga unit hp yakni dua buah hp merek Samsung Galaxy A05s warna hijau dan HP merek Vivo Z1-Pro warna biru dan sebuah tab merek Teclast-M-40, warna hitam milik korban Muttaqin, dua BPKB motor, tas asesoris, tas ransel hitam, dua pcs sweater panjang," ucap Josman.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat). Ancaman pidana penjara 5 tahun."
Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat
Di hadapan penyidik, AB mengaku baru dua kali mencuri. "Baru dua kali mencuri," ujar AB.
Ia menyasar barang-barang yang mudah dibawa, seperti ponsel.
"Palingan yang dicari HP atau barang-barang yang mudah dibawa sehingga tidak terlihat mencurigakan," ungkapnya.
Hasil curian dijual ke toko selular untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Hasil curian hp yang dijual dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak ada pekerjaan," tutup AB.