Dari pengakuannya, AB sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
"Barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil disita, ada tiga unit hp yakni dua buah hp merek Samsung Galaxy A05s warna hijau dan HP merek Vivo Z1-Pro warna biru dan sebuah tab merek Teclast-M-40, warna hitam milik korban Muttaqin, dua BPKB motor, tas asesoris, tas ransel hitam, dua pcs sweater panjang," ucap Josman.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat). Ancaman pidana penjara 5 tahun."
Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat
Di hadapan penyidik, AB mengaku baru dua kali mencuri. "Baru dua kali mencuri," ujar AB.
Ia menyasar barang-barang yang mudah dibawa, seperti ponsel.
"Palingan yang dicari HP atau barang-barang yang mudah dibawa sehingga tidak terlihat mencurigakan," ungkapnya.
Hasil curian dijual ke toko selular untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Hasil curian hp yang dijual dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak ada pekerjaan," tutup AB.