POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang dirilis pekan lalu.
Langkah ini diambil untuk memberikan solusi bagi honorer yang memenuhi kriteria namun belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua honorer, melainkan hanya bagi yang memenuhi persyaratan khusus.
Pemerintah menegaskan bahwa formasi ini ditujukan untuk mengisi posisi-posisi strategis di instansi pemerintah dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Dengan begitu, honorer yang memenuhi syarat bisa mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas beserta tunjangannya.
Menteri PAN RB menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan SDM di berbagai sektor pelayanan publik.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi, namun belum mendapatkan status pegawai tetap," tegasnya dalam pernyataan resmi, Kamis 25 Juni 2025.
Syarat Khusus bagi Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu
Tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Hanya mereka yang memenuhi tiga kriteria berikut yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar di Database BKN: Harus sudah terinput dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah Ikut Seleksi CPNS 2024 tapi Tidak Lolos: Memiliki pengalaman mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun sebelumnya.
- Ikut Seleksi PPPK 2024 tapi Tidak Terpenuhi Kuota: Telah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil masuk karena keterbatasan formasi.
Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: Honorer Wajib Lakukan Hal Penting Ini Saat Menunggu Pengumuman Kelulusan
Daftar Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Bagi yang lolos seleksi, Kemenpan RB menyediakan beberapa posisi strategis, antara lain:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mekanisme Seleksi dan Peluang Kerja Fleksibel
PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi honorer yang membutuhkan pekerjaan dengan jam kerja lebih fleksibel.
Meski tidak full-time, status PPPK memberikan jaminan tunjangan dan hak kerja yang lebih jelas dibandingkan status honorer biasa.
Menteri PAN RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan instansi pemerintah akan SDM profesional di berbagai sektor.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Sama dengan Pensiunan PNS, Cek Nominal Tiap Golongannya
Apa Langkah Selanjutnya?
Honorer yang memenuhi syarat diimbau segera mempersiapkan dokumen dan memantau informasi resmi dari BKN serta portal SSCASN untuk pendaftaran. Dengan begitu, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu bisa dimanfaatkan secara optimal.
Bagi honorer yang memenuhi kriteria, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu ini bisa menjadi jalan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dengan hak-hak yang terjamin.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga-tenaga profesional.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan teknis dapat diakses melalui portal resmi BKN dan SSCASN. Honorer yang berminat disarankan segera mempersiapkan dokumen dan memantau perkembangan terbaru untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.