Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis 26 Jun 2025, 13:30 WIB
Honorer bisa jadi PPPK Paruh Waktu 2025! Simak kriteria seleksi, formasi jabatan (guru, tenaga kesehatan, dll), dan tata cara pendaftaran resmi di sini. (Sumber: menpan.go.id)

Honorer bisa jadi PPPK Paruh Waktu 2025! Simak kriteria seleksi, formasi jabatan (guru, tenaga kesehatan, dll), dan tata cara pendaftaran resmi di sini. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang dirilis pekan lalu.

Langkah ini diambil untuk memberikan solusi bagi honorer yang memenuhi kriteria namun belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua honorer, melainkan hanya bagi yang memenuhi persyaratan khusus.

Baca Juga: Update Terbaru! Daftar Instansi Pusat dan Daerah di Jatim yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 2, Termasuk Kabupaten dengan Julukan Kota Pisang

Pemerintah menegaskan bahwa formasi ini ditujukan untuk mengisi posisi-posisi strategis di instansi pemerintah dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Dengan begitu, honorer yang memenuhi syarat bisa mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas beserta tunjangannya.

Menteri PAN RB menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan SDM di berbagai sektor pelayanan publik.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi, namun belum mendapatkan status pegawai tetap," tegasnya dalam pernyataan resmi, Kamis 25 Juni 2025.

Syarat Khusus bagi Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Hanya mereka yang memenuhi tiga kriteria berikut yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu:

  • Terdaftar di Database BKN: Harus sudah terinput dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Pernah Ikut Seleksi CPNS 2024 tapi Tidak Lolos: Memiliki pengalaman mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun sebelumnya.
  • Ikut Seleksi PPPK 2024 tapi Tidak Terpenuhi Kuota: Telah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil masuk karena keterbatasan formasi.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: Honorer Wajib Lakukan Hal Penting Ini Saat Menunggu Pengumuman Kelulusan

Daftar Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Bagi yang lolos seleksi, Kemenpan RB menyediakan beberapa posisi strategis, antara lain:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum Operasional
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional

Mekanisme Seleksi dan Peluang Kerja Fleksibel


Berita Terkait


News Update