PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi honorer yang membutuhkan pekerjaan dengan jam kerja lebih fleksibel.
Meski tidak full-time, status PPPK memberikan jaminan tunjangan dan hak kerja yang lebih jelas dibandingkan status honorer biasa.
Menteri PAN RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan instansi pemerintah akan SDM profesional di berbagai sektor.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Sama dengan Pensiunan PNS, Cek Nominal Tiap Golongannya
Apa Langkah Selanjutnya?
Honorer yang memenuhi syarat diimbau segera mempersiapkan dokumen dan memantau informasi resmi dari BKN serta portal SSCASN untuk pendaftaran. Dengan begitu, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu bisa dimanfaatkan secara optimal.
Bagi honorer yang memenuhi kriteria, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu ini bisa menjadi jalan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dengan hak-hak yang terjamin.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga-tenaga profesional.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan teknis dapat diakses melalui portal resmi BKN dan SSCASN. Honorer yang berminat disarankan segera mempersiapkan dokumen dan memantau perkembangan terbaru untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.