Agar BSU Rp600.000 ini bisa sampai ke tangan Anda, pastikan Anda memenuhi syarat penerima BSU 2025 berikut, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Baca Juga: BSU 2025 Senilai Rp600.000 Telah Cair di Rekening Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Cek Sekarang Juga!
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia, dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda. Jadi, pastikan data bank Anda valid.