Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Tak Dibahas, Ketua MPR: Belum Ada Laporan

Rabu 25 Jun 2025, 14:47 WIB
Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - DPR RI belum membahas terkait surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Surat usulan tersebut sudah masuk ke DPR RI sejak 2 Juni 2025. Namun pihak DPR belum memproses surat usulan tersebut.

Para pimpinan DPR menyebutkan jika surat tersebut belum sampai ke meja mereka meski telah diterima oleh Sekretaris Jendera (Sekjen) DPR.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI pada 16 Mei 2025, di antaranya:

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot Jadi Wakil Presiden Siapa Saja Mereka?

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani mengaku belum menerima laporan dari Sekjen DPR RI terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang ditandatangani oleh purnawirawan TNI.

Muzani menyebutkan bahwa dirinya belum sempat menanyakan perihal surat tersebut.

“Terus terang saya belum dapat informasi terbaru dari sekretariat hingga hari ini. Teman-teman sekretarian belum melaporkan, saya juga belum menanyakan karena baru masuk setelah reses,” ucap Muzani.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Bonus Demografi, Warganet: Silakan Gibran Join Diskusi

Ia juga menegaskan bahwa belum pernah ada bahasan mengenai surat tersebut bersama para pimpinan MPR RI lainnya.

“Belum atau barangkali entah ada, sudah ada. Tapi saya belum tahu,” ujar Muzani.

Ia menambahkan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tetapi tidak ada pembahasan terkait surat tersebut.

“Saya sering bertemu dengan Dasco, tapi tidak membicarakan hal itu berbicara hal lain,” ucapnya.

Baca Juga: Tudingan Plagiat Konten! Netizen Bandingkan Kualitas Konten Monolog Gibran dengan Ferry Irwandi soal Bonus Demografi

Isi Surat Pemakzulan Gibran

Dalam surat yang dilayangkan oleh purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran menyoroti tentang pencalonan anak Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat hukum.

Gibran bisa lolos menjadi Cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsial karena diputus oleh paman dari Gibran, Anwar Usman yang merupakan ketua MK pada saat itu.

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” keterangan dari surat usulan pemakzulan Gibran.

Baca Juga: Polri Mutasi 702 Personel, Kombes Ruruh Wicaksono Jadi Ajudan Gibran Rakabuming Raka

Selain itu, sorotan lain dari surat tersebut ialah minimnya pengalaman Gibran dalam pengelolaan pemerintah serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

“Kapasitas dan pengalaman yang sangat minim hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo serta latar belakang pendidikan yang diragukan. Sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi surat tersebut.


Berita Terkait


News Update