Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Tak Dibahas, Ketua MPR: Belum Ada Laporan

Rabu 25 Jun 2025, 14:47 WIB
Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

Ia menambahkan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tetapi tidak ada pembahasan terkait surat tersebut.

“Saya sering bertemu dengan Dasco, tapi tidak membicarakan hal itu berbicara hal lain,” ucapnya.

Baca Juga: Tudingan Plagiat Konten! Netizen Bandingkan Kualitas Konten Monolog Gibran dengan Ferry Irwandi soal Bonus Demografi

Isi Surat Pemakzulan Gibran

Dalam surat yang dilayangkan oleh purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran menyoroti tentang pencalonan anak Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat hukum.

Gibran bisa lolos menjadi Cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsial karena diputus oleh paman dari Gibran, Anwar Usman yang merupakan ketua MK pada saat itu.

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” keterangan dari surat usulan pemakzulan Gibran.

Baca Juga: Polri Mutasi 702 Personel, Kombes Ruruh Wicaksono Jadi Ajudan Gibran Rakabuming Raka

Selain itu, sorotan lain dari surat tersebut ialah minimnya pengalaman Gibran dalam pengelolaan pemerintah serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

“Kapasitas dan pengalaman yang sangat minim hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo serta latar belakang pendidikan yang diragukan. Sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi surat tersebut.


Berita Terkait


News Update