Ia menambahkan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tetapi tidak ada pembahasan terkait surat tersebut.
“Saya sering bertemu dengan Dasco, tapi tidak membicarakan hal itu berbicara hal lain,” ucapnya.
Isi Surat Pemakzulan Gibran
Dalam surat yang dilayangkan oleh purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran menyoroti tentang pencalonan anak Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat hukum.
Gibran bisa lolos menjadi Cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsial karena diputus oleh paman dari Gibran, Anwar Usman yang merupakan ketua MK pada saat itu.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” keterangan dari surat usulan pemakzulan Gibran.
Baca Juga: Polri Mutasi 702 Personel, Kombes Ruruh Wicaksono Jadi Ajudan Gibran Rakabuming Raka
Selain itu, sorotan lain dari surat tersebut ialah minimnya pengalaman Gibran dalam pengelolaan pemerintah serta latar belakang pendidikan yang diragukan.
“Kapasitas dan pengalaman yang sangat minim hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo serta latar belakang pendidikan yang diragukan. Sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi surat tersebut.