BSU 2025 Belum Cair Meski Lolos? Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya

Rabu 25 Jun 2025, 10:12 WIB
Lolos BSU Tapi Belum Dapat Uang? Begini Prosedur Pencairan Resmi dari Kemnaker (Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Lolos BSU Tapi Belum Dapat Uang? Begini Prosedur Pencairan Resmi dari Kemnaker (Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

Program ini merupakan stimulus langsung berupa uang tunai senilai Rp600.000 untuk dua bulan masa bantuan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Program BSU menyasar para pekerja aktif yang terdampak ekonomi pasca pandemi serta tidak tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri. BSU diharapkan membantu menjaga daya beli para buruh dan pegawai yang rentan secara ekonomi.

Baca Juga: 5 Aksesoris Motor Biar Riding Makin Keren

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan syarat utama penerima:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK aktif.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
  • Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK wilayah.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH atau Kartu Prakerja.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pekerja di sektor non-prioritas.
  • Termasuk tenaga honorer, seperti guru atau non-ASN.

Jika seluruh syarat ini terpenuhi, data pekerja akan masuk tahap verifikasi dan validasi lintas lembaga.

Kenapa Dana BSU 2025 Belum Cair Meski Sudah Dinyatakan Lolos?

1. Penyaluran Bertahap Berdasarkan Validasi

BSU 2025 menyasar lebih dari 17 juta penerima di seluruh Indonesia. Pemerintah menyalurkannya dalam beberapa gelombang, sesuai proses validasi dan kesiapan data.

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat 2,45 juta orang telah menerima dana, sementara 1,25 juta lainnya masih dalam proses pemadanan dan pengolahan.

2. Pemadanan Data Lintas Instansi

Meski status Anda sudah “Lolos Verifikasi”, data tetap harus dipadankan oleh:

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Kemnaker
  • Kementerian Sosial
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih bantuan, atau agar dana tidak salah sasaran. Proses ini memerlukan waktu, apalagi ketika ada data ganda, NIK tidak cocok, atau rekening bermasalah.

3. Verifikasi Bank Penyalur

Setelah data dinyatakan valid, proses lanjut ke bank penyalur, seperti:

  • BRI, BNI, Mandiri, BTN
  • BSI (untuk wilayah Aceh)

Berita Terkait


News Update