BANDUNG BARAT, POSKOTA.COID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat sedikitnya terdapat 176 titik tambang ilegal di 17 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seluruh data tersebut diketahui sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan kepada setiap kepala daerah termasuk, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal dapat mencederai prinsip tata ruang adat sunda.
“Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail harus bertindak tegas kalau daerahnya ingin ada perubahan,” kata Dedi.
Menanggapi pernyataan gubernur, Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Taofik Sutarman, menegaskan, komunitasnya tidak ingin dicemari oleh praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak. Atas pernyataan tegas itu, pihaknya sepakat dengan penertiban tambang ilegal.
“Kalau dibiarkan jelas tidak adil. Mereka tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami sebagai pelaku usaha legal jelas merasa dirugikan,” kata Taofik Rabu 25 Juni 2025.
Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum. Ia bahkan menyatakan bahwa jika ada informasi tambang ilegal di wilayahnya, pihaknya akan menjadi yang pertama berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Jadi, jangan melihat kami dari sisi lain atau bahkan menyebut perusak lingkungan. Tambang bukan kegiatan yang haram. Negara mengizinkan selama memenuhi syarat dan diawasi," katanya.
"Justru yang ilegal inilah yang merusak, dan dampaknya bisa mencemari 13 tambang legal yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di kawasan Citatah,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, sektor tambang, khususnya batu gamping di kawasan Citatah-Padalarang memiliki kontribusi besar terhadap rantai industri lain.
Mulai dari industri semen, bata ringan, baja, hingga industri pakan ternak dan keramik. Oleh sebab itu, apabila semena-mena ditutup maka, akan banyak yang terdampak.
Baca Juga: Kenapa Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat? Ini Alasannya
“Padalarang ini penyuplai utama bahan baku kalsium untuk industri pakan ayam di Jabar, Banten, dan Lampung. Bahkan industri cat dan peleburan baja juga bergantung pada kapur dari sini,” jelasnya.
Pengusaha tambang juga menuntut adanya kepastian hukum dalam berinvestasi. Menurut Taofik, proses perizinan tambang legal selama ini sudah dilalui dengan biaya dan prosedur panjang, sehingga pemerintah harus adil dalam bertindak.
“Kami siap mendukung program pemulihan lingkungan, tidak hanya sebatas reklamasi. Kami siap reboisasi, dan kerja sama dengan pemerintah untuk pemulihan gunung gundul, asal arahnya jelas,” tuturnya.