POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa salah satu tokoh agama terkemuka di Indonesia, Ustadz Khalid Basalamah, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari tahap penyelidikan yang tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan untuk menggali keterangan seputar penyelenggaraan haji, terutama pada aspek distribusi kuota khusus.
“Benar, yang bersangkutan telah dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut Budi, Ustadz Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menyampaikan berbagai informasi yang dinilai sangat membantu proses penyelidikan KPK. Hal ini diapresiasi oleh lembaga antirasuah tersebut yang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan haji bersedia bekerja sama secara terbuka.
Baca Juga: Siapa Rizky Bantayan? Dugaan Pacar Aira Yudhoyono Putri AHY dan Anissa Pohan
Agensi Uhud Tour dan Posisi Khalid Basalamah
Nama Ustadz Khalid Basalamah dikaitkan dalam kasus ini karena kepemilikannya terhadap sebuah agensi perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka, keterlibatan Ustadz Khalid sebagai pemilik lembaga yang aktif dalam pengelolaan jemaah haji khusus menjadi perhatian utama penyelidik.
Pengelolaan haji khusus di Indonesia kerap menjadi sorotan, terutama karena sifatnya yang komersial dan melibatkan biaya tinggi. Dengan kuota terbatas yang ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi, potensi permainan kuota oleh oknum tertentu menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan yang dikumpulkan sejauh ini menjadi bahan analisis dan evaluasi terhadap kemungkinan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji khusus.
“Penanganan perkara ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan keterangan. Kami mengharapkan kerja sama semua pihak yang kami undang,” tambah Budi Prasetyo.
KPK mendorong keterbukaan dari berbagai kalangan yang memiliki informasi atau peran dalam penyelenggaraan ibadah haji, agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kasus Tak Hanya Terjadi di Tahun 2024
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji tidak hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masalah tata kelola kuota haji merupakan persoalan sistemik yang telah berlangsung cukup lama.
“Ada indikasi praktik serupa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu, penyelidikan kami tidak terbatas hanya pada tahun 2024,” ujar Setyo.
Baca Juga: Update Status NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2025 Cair Juni, Total Bantuan Rp600.000
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan
Penyelidikan ini mendapat dukungan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut dibagi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini menuai kritik karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi celah untuk praktik penyimpangan kuota oleh agen travel.
Pansus menilai bahwa proses alokasi tersebut tidak sepenuhnya transparan, sehingga membutuhkan audit menyeluruh terhadap sistem yang digunakan oleh Kementerian Agama.