“Ada indikasi praktik serupa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu, penyelidikan kami tidak terbatas hanya pada tahun 2024,” ujar Setyo.
Baca Juga: Update Status NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2025 Cair Juni, Total Bantuan Rp600.000
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan
Penyelidikan ini mendapat dukungan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut dibagi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini menuai kritik karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi celah untuk praktik penyimpangan kuota oleh agen travel.
Pansus menilai bahwa proses alokasi tersebut tidak sepenuhnya transparan, sehingga membutuhkan audit menyeluruh terhadap sistem yang digunakan oleh Kementerian Agama.