Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap dua warga negara asing Malaysia berinisial OKH, 53 tahun dan CY, 29 tahun.
"Dalam kasus ini korban menerima SMS yang mencatut salah satu bank. Lalu isi SMS tersebut, korban diminta masuk ke link yang sudah dikirim oleh pelaku," ujar Kepala Subdirektorat Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan perangkat sistem elektronik berupa alat Blaster SMS ke para pengguna handphone.
Alat tersebut dibawa di dalam mobil, dan akan dinyalakan pada saat di lokasi keramaian. Sehingga banyak masyarakat yang menerima SMS blasting tersebut.