Berdasarkan laporan pengadilan Singapura pada Sabtu 2 Juni 2025, Xu kedapatan memiliki dua pisau dapur masing-masing sepanjang 32 cm dan 30 cm di tempat umum, termasuk di lokasi kejadian.
Selain dakwaan kepemilikan senjata tajam yang melanggar ketentuan hukum Singapura, Xu juga dijerat pasal imigrasi karena diketahui telah melebihi masa izin tinggal selama 49 hari setelah masa kunjungannya berakhir.
Tindakan pelaku dinilai sangat membahayakan publik, terlebih karena korban adalah anak kecil yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelaku.
Baca Juga: Wisatawan Asal Brazil yang Jatuh di Rinjani Berhasil DItemukan Tim Sar
Hingga kini, belum diketahui motif pasti dari serangan mendadak tersebut. Pihak pengadilan Singapura telah menjadwalkan proses lanjutan sidang untuk mendalami kondisi mental pelaku dan alasan keterlambatan meninggalkan wilayah negara.
Dalam hal ini, respons cepat KBRI Singapura dan profesionalisme layanan darurat medis di KK Hospital dinilai patut diapresiasi.
Namun, insiden tersebut tetap meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya.
"Saya sangat yakin Singapura adalah negara yang aman, itulah mengapa sulit bagi kami untuk menerima apa yang terjadi," ungkap Winda, ibu korban, dilansir Instagram @channelnewsasia.