Akibat perbuatan bejatnya itu, sang kakek diancam dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Dari hasil yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah sang terduga pelaku," tandasnya.