Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp917 Juta dalam 5 Proyek Jalan di Pandeglang
Dari hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI perwakilan Banten, telah ditemukan ada 5 proyek di Dinas PUPR Pandeglang, yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp917 juta lebih.
Dari kelima proyek pembangunan jalan yang jadi temuan BPK tersebut di antaranya, ruas Jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo di Kecamatan Cikeusik, dengan anggaran sebesar Rp8.816.379.216,97 dan dilaksanakan oleh CV Putra Chibisoro (PCS).
Kemudian, ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang dengan anggaran sebesarRp13.600.000.000, yang dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya (MTK).
Ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dilaksanakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916.
Proyek ruas jalan Rumingkang-Pasirbatu oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.001.397.880,10.
Proyek jalan Pasirpanjang-Seti Kecamatan Picung oleh CV Tridaya (TDY) nilai kontrak sebesar Rp4.729.722.729.