Kerap Memicu Kecelakaan, Pemkab Lebak Batasi Aktivitas Truk Tronton

Senin 23 Jun 2025, 20:32 WIB
Sejumlah mobil tronton saat diparkir di salah satu badan jalan di Kabupaten Lebak. (Sumber: Dok Warga)

Sejumlah mobil tronton saat diparkir di salah satu badan jalan di Kabupaten Lebak. (Sumber: Dok Warga)

Dikatakannya, dikeluarkannya SE tersebut lantaran sering terjadi laka lantas yang disebabkan kendaraan besar yang mengangkut galian tanah dan pasir, serta banyaknya kendaraan tronton yang diparkir di badan jalan.

"Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," katanya.

Ia berharap, kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang keluar tersebut.

"Bukan melarang, hanya mengatur atau membatasi jam operasional saja demi keselamatan," ujarnya.


Berita Terkait


News Update