Dikatakannya, dikeluarkannya SE tersebut lantaran sering terjadi laka lantas yang disebabkan kendaraan besar yang mengangkut galian tanah dan pasir, serta banyaknya kendaraan tronton yang diparkir di badan jalan.
"Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," katanya.
Ia berharap, kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang keluar tersebut.
"Bukan melarang, hanya mengatur atau membatasi jam operasional saja demi keselamatan," ujarnya.