Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan

Senin 23 Jun 2025, 11:01 WIB
Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Wajib Diketahui CPNS dan PPPK Sebelum Terima Gaji

Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Wajib Diketahui CPNS dan PPPK Sebelum Terima Gaji

POSKOTA.CO.ID - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pencapaian yang membanggakan.

Namun, keberhasilan dalam seleksi hanyalah langkah awal. Sebelum menerima gaji pertama, para CPNS dan PPPK wajib memahami proses administrasi kepegawaian yang mencakup tiga dokumen utama: Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan dan keterkaitan antara ketiga dokumen tersebut, serta dampaknya terhadap pencairan gaji, masa kerja, dan hak-hak kepegawaian lainnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 23 Juni 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire

1. Memahami SK: Surat Keputusan Pengangkatan

SK (Surat Keputusan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) yang menyatakan pengangkatan seseorang sebagai CPNS atau PPPK. Dokumen ini menjadi landasan hukum pengangkatan pegawai dan menjadi acuan utama dalam sistem kepegawaian negara.

Isi Pokok dalam SK:

  • Nama lengkap dan NIP pegawai
  • Golongan dan besaran gaji pokok
  • Unit kerja penempatan
  • Tanggal pengangkatan resmi

Namun, penerbitan SK tidak serta-merta menjamin pencairan gaji pertama. SK hanya bersifat administratif. Untuk bisa menerima gaji, pegawai harus melengkapi proses pelaporan dan mendapatkan dokumen pelaksanaan tugas, yaitu SPMT.

2. SPMT: Awal Resmi Melaksanakan Tugas

SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) adalah dokumen yang menandai bahwa CPNS atau PPPK telah mulai menjalankan tugasnya di unit kerja masing-masing.

SPMT diterbitkan oleh kepala OPD atau pimpinan unit kerja setelah pegawai melapor dan hadir secara fisik di tempat tugas. Ini menjadi dasar utama pencairan gaji pertama.

"Tanpa SPMT, gaji tidak bisa dibayarkan, meskipun SK sudah diterbitkan.

Fakta Penting SPMT:

  • Dapat diterbitkan segera setelah pelaporan tugas
  • Mencerminkan tanggal efektif mulai kerja
  • Keterlambatan penerbitan bisa menyebabkan gaji dirapel bulan berikutnya
  • SPMT juga menjadi acuan penetapan TMT

3. TMT: Terhitung Mulai Tanggal Sebagai Titik Awal Masa Kerja

TMT (Terhitung Mulai Tanggal) merupakan penanda resmi awal masa kerja seorang CPNS atau PPPK dalam sistem kepegawaian. TMT sangat penting karena menjadi dasar perhitungan berbagai hak dan kewajiban, termasuk:

  • Masa kerja
  • Kenaikan pangkat dan gaji berkala
  • Perhitungan pensiun
  • Tunjangan keluarga dan jabatan

Hubungan TMT dengan SPMT:

Meskipun TMT biasanya mengikuti tanggal dalam SPMT, ada beberapa instansi yang menetapkan TMT berdasarkan kebijakan khusus, seperti tanggal efektif di SK atau ketetapan teknis dari BKD setempat.

4. Perbedaan Administratif dan Fungsional antara SK, SPMT, dan TMT


Berita Terkait


News Update