TMT
Berdasarkan SPMT/SK
Awal masa kerja dihitung
Hitung masa kerja & hak tunjangan
5. Rincian Gaji Pertama CPNS: Hanya 80% dari Gaji Pokok
Berbeda dengan PPPK, CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok selama masih dalam masa percobaan (1 tahun). Masa percobaan ini merupakan evaluasi terhadap kedisiplinan dan kinerja pegawai sebelum menjadi PNS penuh.
Simulasi Gaji CPNS (80%):
Golongan I:
- Gol I a: Rp 1.338.560 – Rp 2.018.080
- Gol I b: Rp 1.472.640 – Rp 2.136.560
Golongan II:
- Gol II a: Rp 1.747.200 – Rp 2.914.720
- Gol II c: Rp 1.988.720 – Rp 3.166.560
Golongan III:
- Gol III a: Rp 2.228.560 – Rp 3.660.160
- Gol III d: Rp 2.523.520 – Rp 4.144.560
Gaji ini belum termasuk tunjangan keluarga, makan, dan jabatan, yang bisa menambah total pendapatan bulanan.
6. Gaji PPPK: Langsung 100% Sesuai Golongan
Sebaliknya, PPPK mendapatkan gaji penuh 100% sejak awal masa kerja, karena statusnya sebagai pegawai kontrak dengan sistem evaluasi tahunan atau lima tahunan tergantung masa perjanjian kerja.
Rincian Gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran gaji PPPK lebih stabil dibanding CPNS, namun PPPK tidak mendapat hak pensiun kecuali ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat.
7. Tips Praktis Agar Proses Pencairan Gaji Tidak Terhambat
- Segera Lapor Diri ke Unit Kerja
- Bawa semua dokumen administratif: SK, fotokopi ijazah, KTP, dan NPWP.
- Koordinasi dengan Kepala OPD
- Pastikan SPMT diterbitkan sesegera mungkin agar gaji bisa cair di bulan pertama.
- Simpan Salinan TMT dan SPMT
- Berguna untuk arsip kepegawaian dan pengajuan tunjangan.
- Cek Nomor Rekening Aktif
- Gunakan rekening bank yang telah bekerja sama dengan bendahara instansi.
Baca Juga: Kopi Pagi: Petualang Politik