Cara Cek Status BSU 2025 Pakai NIK dan Nama Ibu di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Senin 23 Jun 2025, 11:26 WIB
Panduan cek status penerimaan BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Poskota/Faiz)

Panduan cek status penerimaan BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek Status BSU 2025 Pakai NIK dan Nama Ibu Kandung

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada para pekerja Indonesia yang memenuhi syarat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah memulai proses pencairan dana bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja.

Bantuan ini akan ditransfer melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) yang sudah didaftarkan.

Namun untuk pencairannya hanya dilakukan bagi mereka yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Dinanti Pekerja dan Guru Honorer, Kemnaker: Segera Cair

Ciri-ciri Pekerja yang Lolos Verifikasi BSU 2025

BSU 2025 ditujukan bagi pekerja sektor formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Salah satu indikasi bahwa seseorang telah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU adalah munculnya notifikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Validasi selanjutnya oleh Kemnaker. Silakan cek berkala di bsu.kemnaker.go.id."

Penerima bantuan umumnya juga tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025 dan memiliki rekening aktif di bank Himbara.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 23 Juni 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

Setelah validasi oleh Kemnaker selesai, dana bantuan akan langsung ditransfer dalam satu tahap, mencakup alokasi periode Juni hingga Juli 2025.

Syarat Resmi Penerima BSU Berdasarkan Regulasi Pemerintah

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  3. Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota.
  4. Bekerja di sektor formal seperti buruh pabrik, karyawan swasta, guru honorer, dan tenaga kontrak.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  7. Berdomisili atau bekerja di wilayah yang menjadi prioritas penyaluran bantuan.

Baca Juga: Jurusan Bisnis Retail: Pengertian, Belajar Apa Saja, Peluang Kerja hingga Contoh Usaha

Cara Cek Status BSU Hanya dengan NIK dan Nama Ibu Kandung

Pemerintah menyediakan tiga saluran resmi untuk memeriksa status penerimaan BSU.

Dengan bermodal NIK dan nama ibu kandung, calon penerima dapat mengetahui status verifikasi dan pencairan melalui:

Situs Resmi Kemnaker

  1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Login atau daftar akun baru.
  3. Lengkapi profil dan biodata.
  4. Jika terdaftar sebagai calon penerima, status "Calon Penerima BSU" akan muncul secara otomatis.

Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan NIK dan kata sandi.
  3. Buka menu layanan BSU untuk melihat status pencairan bantuan.

Aplikasi POSPAY (untuk Penerima yang Tidak Punya Rekening Himbara)

  1. Unduh aplikasi POSPAY dari Play Store.
  2. Login dan pilih menu "Bantuan Sosial."
  3. Masukkan data diri sesuai identitas KTP.
  4. Informasi status pencairan akan ditampilkan di layar.

Tips Agar Tidak Terlewat Informasi Pencairan BSU

Penting bagi seluruh calon penerima untuk memeriksa status secara berkala melalui ketiga platform di atas.

Terkadang proses validasi bisa memakan waktu, karena sistem pengolahan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker berlangsung bertahap.

Disarankan juga untuk memastikan bahwa nomor rekening dan data kependudukan yang terdaftar di BPJS telah diperbarui.

Manfaat BSU bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga barang dan biaya hidup.

Dengan nominal bantuan yang disalurkan sebesar Rp600.000, banyak penerima menggunakannya untuk kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya pendidikan anak.

Selain itu, keberadaan BSU juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial tenaga kerja di sektor nonformal dan rentan, seperti guru honorer dan buruh harian, yang sering kali tidak memiliki jaminan pekerjaan tetap.


Berita Terkait


News Update