CIPUTAT, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah bangunan liar di lahan milik Pemkot Tangerang Selatan di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, ditertibkan Satpol PP, Senin, 23 Juni 2025.
Dua unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan di lahan seluas satu hektare. Warga tampak mengeluarkan kursi, meja, pakaian, dan perabotan sebelum pembongkaran.
Dari bangunan karaoke, beberapa botol minuman keras juga dikeluarkan sebelum dibongkar.
Lahan tersebut diduga digunakan untuk warung makan, rumah kontrakan, karaoke ilegal, dan praktik prostitusi online.
Sebelum pembongkaran, anggota Satpol PP meminta warga yang menutup akses jalan untuk menyingkir.
Baca Juga: Miris! Plat Tugu Monumen Perjuangan Bekasi Dicuri, Budayawan Murka
"Ibu minggir, ibu minggir dulu, alat berat mau masuk. Adik-adik juga minggir, meja dan kursi mau diangkat," ujar anggota Satpol PP, Badawi.
Setelah akses dibuka, dua ekskavator langsung merobohkan bangunan karaoke ilegal dan warung-warung tak resmi, termasuk Karaoke Pelangi dan Karaoke Sekar Harum (SH).
Bangunan liar lain yang menjadi tempat tinggal warga masih berdiri kokoh di area tersebut.
Penertiban juga melibatkan dialog antara anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI Steven Jansen, Kepala Dinas Perhubungan Ayep Jajat Sudrajat, Camat Ciputat Mamat, Lurah Ciputat Iwan Pristiasya, Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq, dan perwakilan warga Paguyuban Roksi. (cr-1)