Siapa Sebenarnya Chandra Hamzah? Pernyataannya Viral Soal Pecel Lele dan Tipikor, Ini Profilnya

Minggu 22 Jun 2025, 13:55 WIB
Profil Chandra M. Hamzah Disorot: Ternyata Pernah Kuliah di Kampus Ternama Ini (Sumber: X/@txtdrkuliner)

Profil Chandra M. Hamzah Disorot: Ternyata Pernah Kuliah di Kampus Ternama Ini (Sumber: X/@txtdrkuliner)

Sementara itu, Pasal 3 memberikan ruang diskresi kepada pejabat negara, namun tetap mengandung unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Tanpa klarifikasi rinci, praktik administrasi yang tidak merugikan secara nyata bisa saja dianggap sebagai korupsi, hanya karena tidak sesuai prosedur administratif.

Chandra: Kepastian Hukum Adalah Pilar Perlindungan Rakyat

Chandra menekankan bahwa hukum pidana harus tegas dan jelas, bukan multitafsir. Jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka pedagang kecil, aparat rendah, bahkan warga biasa bisa saja dikriminalisasi karena dianggap merugikan negara.

“Jika diartikan tanpa batas, maka siapa saja, bahkan pedagang kaki lima, bisa dikriminalisasi dengan alasan telah merugikan negara,” tegasnya.

Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk meremehkan semangat pemberantasan korupsi, namun untuk memastikan bahwa hukum yang digunakan tidak menjadi alat represi terhadap masyarakat kecil.

Respon Publik: Dukungan dan Kritik

Pernyataan Chandra menuai beragam respons. Di satu sisi, banyak akademisi hukum dan praktisi yang mendukung pandangan tersebut, karena sejalan dengan prinsip “nullum crimen sine lege certa”—tidak ada kejahatan tanpa hukum yang jelas.

Namun, di sisi lain, beberapa kalangan menilai bahwa analogi dengan pedagang pecel lele adalah bentuk penyederhanaan yang dapat mengaburkan substansi semangat antikorupsi.

Terlepas dari kontroversinya, pernyataan itu berhasil memantik diskusi publik yang konstruktif tentang bagaimana undang-undang korupsi seharusnya dirumuskan.

Baca Juga: KPop Demon Hunters, Film Animasi K-Pop dengan Sentuhan Supernatural, Tayang di Mana?

Refleksi dan Tantangan Masa Depan: Antara Revisi dan Implementasi

Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang serius dalam memerangi korupsi, namun permasalahan ketidakpastian hukum menjadi tantangan utama dalam implementasinya. Revisi terhadap UU Tipikor tidak berarti melemahkan pemberantasan korupsi, justru dapat menguatkan keadilan hukum dengan memperjelas batas antara kesalahan administratif dan pidana korupsi.

Sebagai mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah memiliki otoritas moral dan akademik untuk menyuarakan kritik ini. Ia tidak sedang membela pelanggaran hukum, tetapi mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak tepat bisa merusak rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan Chandra M. Hamzah di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk meninjau ulang pasal-pasal multitafsir dalam UU Tipikor.

Dalam semangat negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan tetapi juga dirumuskan secara adil dan proporsional. Dengan demikian, hukum menjadi alat perlindungan, bukan penindasan.


Berita Terkait


News Update