Regulasi ini juga ditujukan untuk memastikan bahwa PPPK yang diangkat adalah individu dengan latar belakang profesional yang layak serta siap mendukung tata kelola birokrasi yang efektif.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Selesaikan Masalah Banjir dan Macet
Harapan dan Tantangan di Lapangan
Bagi banyak honorer R2 dan R3, kabar ini menjadi angin segar yang memberi harapan setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status kerja yang tidak menentu. Namun demikian, masih ada tantangan besar yang perlu dikelola:
- Kepastian alokasi anggaran di tiap daerah
- Perlunya sistem evaluasi kinerja yang objektif dan transparan
- Pemerataan formasi antar daerah terpencil dan kota besar
- Keterlibatan lembaga pengawas untuk menghindari praktik diskriminasi dalam proses pengangkatan
Untuk itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawas menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Tidak hanya menempatkan manusia sebagai pusat sistem pelayanan publik, namun juga menegaskan bahwa dedikasi dan kerja keras akan mendapat balasan yang layak dari negara.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peluang emas bagi honorer R2 dan R3 untuk memperbaiki kualitas hidup dan menapaki jalur karier yang lebih terstruktur.
Tentu harapannya, langkah ini akan terus ditingkatkan dan diperluas hingga tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa tersisih dari sistem negara yang seharusnya mengayomi.