Pelaku NJRD, dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (1), dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda 5 M. Jo Pasal 60 ayat 1 huruf b dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 4 tahun kurungan.
Sementara NJRD berdalih, terpaksa jualan obat keras karena ingin mendapat penghasilan tambahan akibat bisnis aksesoris hp sepi.
"Jualan aksesoris hp lagi sepi, makanya ada orang yang datang ke toko untuk jualin obat-obat keras berbagai merek dengan pendapatan cukup menggiurkan," ujar NJRD di Mapolsek Cinere, Minggu 22 Juni 2025.