POSKOTA.CO.ID – Setelah dinyatakan lulus dan resmi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), banyak guru tentu bertanya-tanya, berapa besaran gaji yang akan diterima?
Perlu diketahui bahwa pendapatan guru PPG tidak bersifat tunggal, melainkan sangat bergantung pada status kepegawaian, apakah guru tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer/swasta, serta golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Bagi guru PNS, gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi yang diberikan setelah menyelesaikan PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Raih Nilai Sempurna! Ini Soal dan Kunci Jawaban POST TEST Modul 3 FPPN 2 PPG Guru Tertentu 2025
Sementara itu, bagi guru honorer atau swasta yang telah mengikuti PPG dan mengantongi sertifikat pendidik, umumnya akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi mereka.
Besaran gaji ini bisa berbeda cukup signifikan antar golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, di mana setiap golongan memiliki rentang gaji tersendiri sesuai dengan tingkat pendidikan dan lama masa kerja.
Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Refleksi Modul 3 Topik 1 FPPN PPG 2025 Tentang Tujuan Mengajar
Gaji PPG Guru berapa?
Gaji guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tergantung pada status kepegawaian mereka.
Guru PNS (Aparatur Sipil Negara) akan menerima gaji pokok sesuai dengan golongan dan jenjang karir mereka, sementara guru honorer/swasta akan menerima tunjangan profesi di atas gaji pokok sekolah.
Golongan I