Korea Selatan Siapkan ETF Bitcoin Lokal Pertama, Target Meluncur Akhir 2025

Sabtu 21 Jun 2025, 16:39 WIB
Ilustrasi, ETF bitcoin Korea Selatan meluncur akhir tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, ETF bitcoin Korea Selatan meluncur akhir tahun 2025. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) mengumumkan langkah strategis dalam pengembangan ekosistem aset digital nasional melalui peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin spot yang ditargetkan hadir pada paruh kedua 2025.

Rencana ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan regulasi pemerintah terhadap aset virtual, yang sebelumnya cenderung restriktif.

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke Komite Kepresidenan untuk Perencanaan Kebijakan, FSC menyusun kerangka kerja peluncuran ETF kripto spot lengkap dengan mekanisme perlindungan investor.

Skema ini mencakup pengaturan kustodian, sistem operasional ETF, serta kriteria evaluasi produk berbasis kripto.

Baca Juga: 10 Negara dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Termasuk?

"Rencana ini mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti keterkaitan antara pasar keuangan tradisional dan aset virtual, stabilitas ekonomi makro, serta prospek jangka panjang bagi investor," ujar pernyataan FSC, dikutip dari media lokal Yonhap.

Latar Belakang Regulasi Ketat

Sejak lama, Korea Selatan dikenal memiliki kebijakan ketat terhadap produk keuangan berbasis aset digital.

ETF kripto spot sebelumnya dilarang karena dianggap belum memenuhi kriteria sebagai aset yang sah secara hukum untuk dijadikan underlying dan dinilai berisiko bagi stabilitas keuangan nasional.

Namun, perubahan pendekatan ini dinilai selaras dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Lee Jae-myung yang dikenal pro terhadap adopsi teknologi blockchain dan aset kripto.

Baca Juga: Perang Iran-Israel Terbaru: Markas Intelijen Israel Diserang, ‘Perang Ganti Rugi’ Dimulai

Dalam kampanyenya, Lee menekankan pentingnya inovasi di sektor keuangan digital, termasuk dukungan terhadap ETF berbasis kripto.

Reformasi Pasar Aset Digital

Langkah FSC ini merupakan bagian dari strategi besar dalam reformasi pasar aset digital. Selain ETF, FSC juga tengah menyusun regulasi komprehensif untuk fase kedua pengembangan industri kripto.

Fase ini mencakup aspek penting seperti kewajiban pelaporan transparansi (disclosure) oleh pelaku usaha aset virtual, prosedur listing aset digital di bursa kripto lokal, standar tata kelola perusahaan yang lebih ketat, dan mekanisme investigasi terhadap praktik pasar yang tidak adil.

FSC juga sedang mengembangkan regulasi baru untuk stablecoin, menyesuaikan dengan kerangka kerja global demi perlindungan konsumen dan integrasi dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Perkembangan Rudal Iran Mengerikan: Israel Akui Kewalahan, Tingkat Keberhasilan Tembakan Meningkat 300 Persen

Transparansi dan Biaya Rendah

Salah satu inovasi kebijakan yang akan diterapkan adalah sistem komparasi terbuka untuk biaya layanan di bursa kripto.

Dengan sistem ini, diharapkan para exchange kripto terdorong untuk menurunkan biaya transaksi secara sukarela guna menarik pengguna.

Ini sekaligus memperkuat transparansi dan meningkatkan daya saing antar pelaku industri.

Integrasi dengan Program Keuangan Pemuda

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga akan diintegrasikan dengan program keuangan yang menyasar generasi muda, seperti Youth Future Savings Fund.

Inisiatif ini bertujuan mendorong inklusi keuangan dan literasi aset digital pada kalangan pemuda, sebagai bagian dari transformasi ekonomi jangka panjang.

Youth Future Savings Fund akan diharmonisasi dengan skema yang sudah ada seperti Youth Leap Account dan Youth Tomorrow Savings Fund, membentuk ekosistem pembiayaan dan investasi yang berpihak pada masa depan generasi muda Korea Selatan.

Baca Juga: 6 Fakta di Balik Legalisasi Kripto di Rusia, Bertekad Hindari Dolar AS?

Stablecoin Berbasis Won Dapat Lampu Hijau

Salah satu perubahan regulasi yang mencolok adalah pelonggaran terhadap larangan penerbitan stablecoin berbasis mata uang lokal, won.

Sebelumnya penerbitan stablecoin berdenominasi won ditentang karena dianggap dapat mempercepat arus modal keluar.

Namun kini, pemerintah membuka ruang untuk pengembangan stablecoin lokal yang terkoneksi langsung dengan sistem pembayaran nasional.

FSC menyatakan bahwa stablecoin yang diterbitkan di bawah regulasi baru nantinya harus memenuhi standar ketat, termasuk jaminan transparansi, dukungan aset fisik, dan sistem audit berkala.

Digital Asset Basic Act

Pemerintah Korea Selatan juga sedang menggodok Digital Asset Basic Act yang diharapkan menjadi payung hukum utama bagi seluruh aktivitas dan produk keuangan digital, termasuk stablecoin dan ETF.

Undang-undang ini diperkirakan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan dan menawarkan produk berbasis aset digital, baik kepada investor ritel maupun institusional.

Dengan roadmap baru ini, Korea Selatan mengambil langkah progresif dalam mewujudkan ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan inovatif.

Jika rencana ini berhasil diimplementasikan sesuai target, maka Korea Selatan berpotensi menjadi salah satu pionir di Asia dalam hal regulasi ETF kripto dan stablecoin domestik.


Berita Terkait


News Update