Sebelumnya penerbitan stablecoin berdenominasi won ditentang karena dianggap dapat mempercepat arus modal keluar.
Namun kini, pemerintah membuka ruang untuk pengembangan stablecoin lokal yang terkoneksi langsung dengan sistem pembayaran nasional.
FSC menyatakan bahwa stablecoin yang diterbitkan di bawah regulasi baru nantinya harus memenuhi standar ketat, termasuk jaminan transparansi, dukungan aset fisik, dan sistem audit berkala.
Digital Asset Basic Act
Pemerintah Korea Selatan juga sedang menggodok Digital Asset Basic Act yang diharapkan menjadi payung hukum utama bagi seluruh aktivitas dan produk keuangan digital, termasuk stablecoin dan ETF.
Undang-undang ini diperkirakan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan dan menawarkan produk berbasis aset digital, baik kepada investor ritel maupun institusional.
Dengan roadmap baru ini, Korea Selatan mengambil langkah progresif dalam mewujudkan ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan inovatif.
Jika rencana ini berhasil diimplementasikan sesuai target, maka Korea Selatan berpotensi menjadi salah satu pionir di Asia dalam hal regulasi ETF kripto dan stablecoin domestik.