Baca Juga: Cek Enam Lokasi Kantong Parkir Resmi Jakarta Fair 2025
"Terus kemudian ada gugus tugas. Nah yang perlu dilakukan Gubernur adalah mengaktifkan gugus tugas itu supaya bekerja," ujarnya.
"Misalnya melakukan IPM4D namanya, inventarisasi pemilikan, pemanfaatan, penggunaan, penguasaan tanah. Itu namanya IPM4D, salah satu tahapan di dalam reforma agraria," jelas Gugun.
"Setelah itu lalu melakukan penataan aset, setelah melakukan penataan aset, penataan aset itu artinya penyelesaian masalah tanahnya. Lalu kemudian melakukan penataan akses," sambungnya.