POSKOTA.CO.ID - Simak rincian dan besaran gaji guru lulusan PPG 2025. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang pendidikan tambahan untuk para calon pendidik mendapatkan seritifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Hadirnya program PPG, pemerintah berharap mutu dan kualitas tenaga pendidik meningkat secara signifikan.
Salah satu yang sering dicari lulusan PPG adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima pasca sertifikasi. Lantas, berapa gaju guru lulusan PPG tahun 2025?
Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya
Perbedaan Gaji Sesuai Status Kepegawaian
Besaran gaji guru lulusan PPG 2025 ditentukan oleh status kepegawaian yang bersangkutan.
- Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji pokok sesuai sistem penggolongan dan masa kerja (MK).
Guru PNS yang dinyatakan lulus PPG dan mengantongi sertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.
- Guru Non-ASN (Honorer/Swasta)
Guru honorer ataupun guru di lembaga swasta juga bisa menerima TPG usai lulus PPG dengan syarat sudah memenuhi ketentuan administratif dan terdaftar resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Berapa Gaji Guru Setelah Sertifikasi PPG 2025? Cek Daftar Lengkapnya Berdasarkan Golongan
Rincian Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG 2025
Untuk gaji pokok guru PNS lulusan PPG ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian yang secara spesifik terbagi menjadi empat kategori utama.
Berikut adalah rincian mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.