POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan perubahan kebijakan tunjangan makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai 1 Juli 2025, lima golongan PNS tertentu tidak akan menerima uang makan, kecuali memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong disiplin kerja aparatur sipil negara.
5 Golongan PNS yang Tidak Mendapatkan Uang Makan
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, tunjangan makan akan dihentikan sementara bagi PNS yang masuk dalam kategori berikut:
- Tidak hadir kerja (tanpa alasan yang sah).
- Sedang dalam perjalanan dinas (kecuali dinas dalam kota kurang dari 8 jam).
- Sedang cuti (baik cuti tahunan maupun cuti lainnya).
- Menjalankan tugas belajar (baik dalam maupun luar negeri).
- Diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi pemerintah (seperti BUMN atau lembaga non-pemerintah).
Namun, tunjangan ini akan dibayarkan kembali jika PNS tersebut sudah tidak termasuk dalam lima kategori di atas. Misalnya, jika seorang PNS hanya absen satu hari dalam sebulan, maka potongan hanya berlaku untuk hari tersebut.
Baca Juga: Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis
Perhitungan Uang Makan Berdasarkan Kehadiran
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran tunjangan makan akan disesuaikan dengan jumlah hari kerja. Artinya, semakin banyak hari kerja, semakin besar tunjangan yang diterima. Keabsahan kehadiran harus dibuktikan melalui daftar hadir resmi sesuai ketentuan.
Besaran Tunjangan Makan per Golongan
PMK terbaru ini juga mempertahankan nominal uang makan dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Selain itu, PNS yang melakukan lembur berhak mendapatkan uang makan lembur dengan nominal yang sama, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas keuangan negara. Dengan menghubungkan tunjangan makan dengan kehadiran, diharapkan dapat meminimalisir pembayaran yang tidak tepat sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah tunjangan diberikan secara adil dan sesuai dengan kontribusi PNS," tegas Sri Mulyani dalam rilis resmi.
Beberapa PNS menyambut positif kebijakan ini, meski sebagian lainnya merasa dirugikan, terutama yang sering menjalankan tugas luar kantor.
Namun, pemerintah memastikan bahwa aturan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap proporsional. Bagi PNS yang terkena dampak, disarankan untuk memastikan dokumen kehadiran dan tugas dinas lengkap agar tidak kehilangan hak tunjangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dalam penyaluran tunjangan makan PNS sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Bagi PNS yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, dapat mengakses laman resmi www.kemenkeu.go.id. Pemerintah juga akan memberikan sosialisasi menyeluruh terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru ini dalam waktu dekat.