POSKOTA.CO.ID - Ketimbang mati suri lebih baik dibubarkan. Itu komentar anggota Komisi III DPR, Nasir Djamal merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk para era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Seperti diberitakan, pembubaran tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025.
Dalam Perpres dimaksud, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres yang baru tersebut mencabut Perpres yang lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jika Bersumpah Dengan Bahasa Inggris
“Dengan keluarnya Perpres yang baru, berarti Perpres yang lama tidak berlaku lagi ya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya mas Bro dan bang Yudi.
“Ya, begitu adanya karena peraturan yang baru mencabut peraturan yang lama. Berarti acuannya peraturan yang baru,” tambah Yudi.
“Tentu punya alasan mengapa peraturan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Heri.
“Pasti ada alasan, ada kajian, evaluasi dan dasar pertimbangan lainnya, di antaranya tadi disebutkan sudah tidak efektif. Lah, kalau sudah tidak efektif buat dipertahankan,” urai mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Pilih Mekar Atau Langsing
“Seperti kita pernah bikin forum komunikasi, tetapi komunikasi nggak pernah ada, nggak jalan juga, apalagi yang kegiatan, ya lebih baik dibekukan,” kata Heri.
“Sama saya juga bikin WAG dengan teman – teman alumni, tetapi tiap hari nggak pernah ada yang nongol. Saling sapa pun tidak, lama – lama mati suri. Ibarat tinggal papan nama tanpa penghuni,” kata Yudi.