Curi iPhone demi Gaya Hidup, SPG Cantik Diciduk Polisi di Jagakarsa

Jumat 20 Jun 2025, 10:47 WIB
SPG pelaku pencuri Iphone berhasil ditangkap Polsek Pancoran Mas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

SPG pelaku pencuri Iphone berhasil ditangkap Polsek Pancoran Mas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ditemui di Mapolsek, R mengaku mencuri hanya demi gaya hidup.

"Ingin punya iPhone tidak kesampaian. Akhirnya, udah lama ingin punya, akhirnya nekat mencuri dengan berpura-pura mau beli," ujarnya.

SPG berkulit putih itu mengaku menyesal. "Saya mengaku salah, ini baru pertama kali seperti ini. Jadi cukup menyesal sekali," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update