Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ditemui di Mapolsek, R mengaku mencuri hanya demi gaya hidup.
"Ingin punya iPhone tidak kesampaian. Akhirnya, udah lama ingin punya, akhirnya nekat mencuri dengan berpura-pura mau beli," ujarnya.
SPG berkulit putih itu mengaku menyesal. "Saya mengaku salah, ini baru pertama kali seperti ini. Jadi cukup menyesal sekali," pungkasnya.