Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025

Jumat 20 Jun 2025, 15:44 WIB
Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID Berikut informasi penting bagi para guru yang ingin mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 resmi dibuka dan diumumkan melalui laman ppg.dikdasmen.go.id.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru melalui sertifikasi yang diakui oleh negara.

Calon peserta yang ingin berpartisipasi wajib memahami jadwal pendaftaran serta memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, baik secara umum maupun khusus.

Baca Juga: Ringkasan Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 FIlosofi Pendidikan dan Nilai Penddikan: Modul FPPN 1–3 Resmi dan Akurat

Selain itu, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara online, tanpa dipungut biaya, sehingga memudahkan para guru dari seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftar.

Berikut jadwal, mekanisme, dan syarat lengkap pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025.

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Berdasarkan pengumuman resmi di laman ppg.dikdasmen.go.id, pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Kemendikdasmen. Proses seleksi administrasi meliputi:

1. Verifikasi dan validasi data di sistem SIMPKB masing-masing guru.

2. Konfirmasi kelengkapan dokumen, termasuk ijazah S1/D-IV yang harus sudah terverifikasi di laman Info GTK.

3. Pengecekan kesesuaian data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil.

4. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara online untuk memudahkan peserta.

Baca Juga: Strategi Sukses Hadapi Tes Substantif PPG Prajabatan 2025, Latihan Soal dan Kunci Jawaban Lengkap

Ilustrasi PPG (Sumber: Pinterest)

Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu 2025

Agar lolos seleksi, calon peserta harus memenuhi kriteria berikut:

Umum:

·       Warga Negara Indonesia (WNI).

·       Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

·       Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.

·       Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah diverifikasi.

·       Belum mencapai batas usia pensiun.

·       Memiliki NIK valid sesuai data Dukcapil.

Baca Juga: Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Begini Panduan Membuatnya

Khusus Guru di Satuan Pendidikan Formal:

·       Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.

·       Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (tercatat di Dapodik).

Khusus Kepala Sekolah:

·       Memiliki pengalaman bertugas minimal 1 tahun (2023/2024) dan tercatat di Dapodik.

Peralihan Jabatan Fungsional:

·       Pamong Belajar: Aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB).

·       Pengawas Sekolah/Penilik: Bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Info Terbaru! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya

Dokumen Tambahan:

·       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (saat lapor diri di LPTK).

·       Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

·       Surat Bebas NAPZA.

Demikian informasi mengenai PPG 2025.


Berita Terkait


News Update