Aturan Baru Truk Zero ODOL 2026: Sopir Terjepit, Jalan Rusak, Negara Merugi

Jumat 20 Jun 2025, 13:15 WIB
Ilustrasi, Truk ODOL, Kebijakan Zero ODOL 2026 diprotes sopir truk. AHY siapkan Perpres, sementara DPR sebut situasi darurat akibat kecelakaan dan kerusakan jalan. Baca selengkapnya! Sumber: Humas Pemprov Jabar)

Ilustrasi, Truk ODOL, Kebijakan Zero ODOL 2026 diprotes sopir truk. AHY siapkan Perpres, sementara DPR sebut situasi darurat akibat kecelakaan dan kerusakan jalan. Baca selengkapnya! Sumber: Humas Pemprov Jabar)

POSKOTA.CO.ID - Ribuan sopir truk di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Kamis 19 Juni 2025 menentang rencana penerapan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (zero ODOL) yang akan diberlakukan mulai 2026.

Para pengemudi mengaku kebijakan ini akan mempersulit pekerjaan mereka, terutama karena sering terjepit antara tuntutan mematuhi aturan dan tekanan pemilik truk yang menginginkan muatan penuh demi keuntungan maksimal.

Kebijakan zero ODOL bertujuan memberantas kendaraan bermuatan berlebih yang selama ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Aturan ini sedang dalam proses finalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan logistik nasional.

Baca Juga: Out of Control Artinya Apa? Cuitan SBY Soal 5 Tokoh Dunia Bikin Geger di Tengah Konflik Israel-Iran

Dasar Hukum dan Dampak ODOL

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa Perpres ini akan menjadi bagian dari strategi penanganan angkutan barang ODOL.

"Ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, yaitu Penguatan Logistik Nasional, dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi, yaitu penanganan angkutan barang kategori ODOL," ujar AHY dalam rapat di kantornya pada 6 Mei 2025.

Menurut data Bappenas, truk ODOL menjadi penyebab 10,5 persen kecelakaan lalu lintas nasional, tertinggi kedua setelah kendaraan angkutan orang (8 persen).

Selain itu, kerusakan jalan akibat muatan berlebihan memaksa pemerintah mengeluarkan Rp42 triliun per tahun untuk perbaikan infrastruktur.

Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Pemerintah berencana memberikan insentif bagi perusahaan yang patuh dan sanksi tegas bagi pelanggar. Namun, pembatasan ODOL dikhawatirkan menaikkan biaya logistik hingga dua kali lipat, sehingga perlu kajian lebih mendalam.

"Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti ya efektif lah," tambah AHY.


Berita Terkait


News Update